Sabtu, Maret 12, 2011

Fikih Keharaman Rokok
Rabu, 23 Februari 2011
Pengirim : su'eb



Salam,

Saya masih bingung, beberapa ormas dan tokoh fikih pernah mengatakan haram pada rokok. Tapi sebagaian ulama, bahkan ada yang mengakatan makruh. Jadi mana yang benar? [su\'eb, lampung]

Jawab :

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ (Qs Al Isra’ : 27 )

Tentang penjelasan ilmiah masalah ini sebenarnya sudah banyak diulas berbagai media massa dan buku-buku. Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung, serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030 M. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok

Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%.Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6%

Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun, maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orangtua. (Fakta Tembakau Indonesia )

Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif

Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.

Belanja rokok bahka menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. (Fakta Tembakau di Indonesia)

Delapan Dalil

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok, karena belum ada nash yang secara jelas menerangkan tentang hukum rokok tersebut. Tetapi dari berbagai pendapat tersebut yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram secara mutlak, baik bagi anak kecil, wanita hamil, penderita penyakit yang berbahaya, begitu juga berlaku bagi orang dewasa yang sehat wal afiat, laki-laki maupun perempuan.

Namun banyak dalil yang bisa dijadikan landasan keharaman rokok secara mutlak adalah sebagai berikut :

Dalil Pertama adalah firman Allah swt :

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs : al-Baqarah:195).

Dalil Kedua adalah firman Allah swt :

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS an-Nisa’:29)

Dalil Ketiga adalah sabda Rasulullah saw :

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain .“ ( HR Ibnu Majah, Hadist Shahih )

Dalil Keempat: Bahwa tujuan diturunkan Syariat Islam adalah untuk menjaga lima hal, yaitu :

a. Menjaga Agama

b. Menjaga Jiwa

c. Menjaga Akal

d. Menjaga Harta

e. Menjaga Kehormatan

Keempat dalil diatas menunjukkan keharaman rokok, karena rokok akan menyebabkan seseorang terjerumus dalam kebinasaan dan kematian. Begitu juga, rokok selain membahayakan perokok, maka dia akan membahayakan orang lain. Dengan demikian rokok bertentangan dengan tujuan Syariah Islam, karena akan membahayakan jiwa, akal dan harta.

Dalil Kelima adalah firman Allah swt :

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk .“ ( Qs Al A’raf : 157 )

Rokok termasuk dari Khobaits ( sesuatu yang buruk dan jelek ), karena rokok adalah produk berbahaya dan adiktif, serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker)

Dalil Keenam adalah firman Allah swt :

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. “ ( Qs Al Isra’ : 27 )

Dalil Ketujuh adalah sabda Rasulullah saw :

"Allah membenci untuk kalian tiga hal: "Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya.“ ( HR Bukhari )

Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. (Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi )

Bagaimana dengan Nasib Petani Tembakau?

Ketika para ulama telah menfatwakan keharaman rokok, maka, ada suara-suara sinis dengan mengatakan, fatwa telah mematikan petani tembakau. Nah, untuk ini ada dua landasan;

Pertama: Umat Islam harus yakin bahwa rizki di tangan Allah swt dan setiap jiwa sudah ditentukan rizkinya di Lauhul Mahfudh, dan ketentuan tersebut diperbaharuhi lagi ketika manusia masih dalam kandungan ibu, sebagaimana sabda Rosulullah saw :

“Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.“ (Bukhari dan Muslim )

Kedua: Takut miskin karena meninggalkan rokok hukumnya sebagaimana seseorang yang membatasi anak, atau melakukan aborsi karena takut tidak bisa memberi makan kepada mereka. Allah swt berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinsan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.“ (Qs Al An’am : 151 )

Allah juga berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.” ( Qs Al Isra’ : 31 )

Ketiga: Keharaman rokok mestinya dijadikan kesempatan oleh para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok, karena data - data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005.

Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. (Fakta Tembakau di Indonesia )

Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.

Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi.

Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pada tahun tersebut.

Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama.

Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?

Yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia adalah para pemilik modal, yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Perlu diketahui bahwa pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi 3 perusahaan besar: ( 2001-2009 ): Gudang Garam 32%, Djarum 25%, HM Sampoerna 19%.

Pada tahun 2005, Philip Morris membeli saham 97% Sampoerna, senilai 45 triliuan pada 2005 yang akhirnya telah menjadikan Sampoerna menduduki peringkat pertama mengalahkan Gudang Garam dan Djarum. Sehingga pada tahun 2009 urutan pangsa pasar rokok adalah Sampoena- Philip Morris 29%, GudangGaram, 21.1%, dan Djarum 19,4 %. Kemudian hal itu mendorong BAT ( British American Tobacco ) membeli 85 % saham Bentoel senilai Rp 5 triliun pada Juni 2009. Dengan demikian 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau

Ini berarti bahwa keuntungan rokok bersih dari satu perusahaan rokok saja mencapai 34,7 triliyun yang membayar adalah rakyat miskin Indonesia dan uang sebanyak itu ditransfer ke Negara asalnya, sedangkan penyakit akibat rokok tetap tertinggal di Indonesia. ( No T.C. Seri Lembaran Fakta, hal : 16 )


Wallahu A’lam, Jakarta, 26 Mei 2010.

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Catatan: Masalah ini dipresentasikan pada Seminar Tentang “Rokok Halal atau Haram “ yang diadakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor bekerjasama dengan MUI Kota Bogor.

http://www.hidayatullah.com/konsultasi/fiqih-kontemporer/56/1/fikih-keharaman-rokok.html

Jumat, Agustus 07, 2009

DAFTAR ASURANSI SYARIAH

Yang Sudah Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI s.d. 21 Agustus 2007

Asuransi Syariah

PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Asuransi Syariah Mubarakah
PT MAA Life Assurance
PT MAA General Assurance
PT Great Eastern Life Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT AJB Bumiputera 1912
PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur
PT Asuransi Binagriya Upakara
PT Asuransi Jasindo Takaful
PT Asuransi Central Asia
PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967
PT Asuransi Astra Buana
PT BNI Life Indonesia
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Staco Jasapratama
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
PT Asuransi Jiwa SinarMas
PT Tugu Pratama Indonesia
PT Asuransi AIA Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Panin Life, Tbk
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
PT Asuransi Ramayana, Tbk
PT Asuransi Jiwa Mega Life
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Parolamas
PT Asuransi Umum Mega
PT Asuransi Jiwa Askrida
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Equity Financial Solution
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Bintang, Tbk
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Prudential Life Assurance
Reasuransi Syariah
PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)
PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre)
PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
Broker Asuransi dan Reasuransi
PT Fresnel Perdana Mandiri
PT Asiare Binajasa
PT Amanah Jamin Indonesia
PT Asrinda Re-Brokers dan AA Pialang Asuransi
PT Madani Karsa Mandiri

DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
http://www.mui.or.id/konten/lks-dan-lbs/asuransi-syariah

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

21 - Pedoman Umum Asuransi Syariah

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONALNO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

Pertama :
Ketentuan Umum

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi

  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
  • hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
  • cara dan waktu pembayaran premi;
  • jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’

  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi

  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim

  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi

  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.

Kesepuluh : Pengelolaan

  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan Tambahan

  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : JakartaTanggal : 17 Oktober 2001